Secara etimologis istilah kriminologi berasal dari kata crimen (kejahatan) dan logos(pengetahuan atau ilmu pengetahuan).
Istilah Kriminologi pertama kali digunakan oleh P.Topinard, seorang ahli antropologi perancis. Terjadinya kejahatan dan penyebabnya telah menjadi subjek yang banyak mengundang spekulasi, perdebatan, maupun tetitorialitas, diantara penelitian maupun para ahli serta masyarakat. Banyak teori yang berusaha menjelaskan tentang masalah kejahatan, walau banyak sekali teori-teori yang dipengaruhi oleh agama, politik, filsafat, maupun ekonomi.
Sedangkan menurut E.H Sutherland mengenai pandangannya dalam pengertian kriminologi, adalah seperangkat pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai fenomena sosial, termasuk didalamnya terdapat proses pembuatan Undang-undang, pelanggaran terhadap Undang-undang dan reaksinya terhadap pelanggaran Undang-undang.
Para filosofi yunani kuno, seperti Aristoteles dan Plato sudah menjelaskan studi tentang kejahatan in pada zaman mereka, terutama usaha untuk menjelaskan sebab-sebab kejahatan. Walaupun secara histori sudi tentang kejahatan dalam ranah kriminologi baru lahir pada abad ke-19, yaitu dengan ditandai lahirnya statistik kriminal di perancis pada tahun 1826 atau dengan ditebitkannya buku L'uomo Deliguente pada tahun 1876 olehCesare Lombroso.
Secara umum, tujuan dari Kriminologi itu yakni untuk mempelajari kejahatan dari berbagai aspek, sehinga pemahaman mengenai fenomena kejahatan bisa diperoleh dengan baik. Berkembangnya Kriminologi dan semakin maraknya pemikiran-pemikiran kritis yang mempelajari proses pembuatan Undang-undang, untuk itu sangatlah penting bagi mahasiswa Fakultas Hukum untuk mempelajari Kriminologi, agar dapat memperoleh pemahaman yang baik tentang fenomena kejahatan dan juga masalah hukum pada umumnya.
Pada konferensi mengenai kejahatan dan tindakan terhadap Delinkuen yang telah diselenggarakan oleh International Non Govemmental Organization atas bantuan/peran serta dari PBB di Jenewa pada tangal 17 Desember 1952, yang memutuskan agar mata kuliah Kriminologi direkomendasikan pada universitas yang lulusannya akan berkecimpung di bidang Hukum.
Aliran Pemikiran dalam kriminologi adalah cara pandang (paradigma) yang digunakan oleh para pakar kriminolog dalam melihat, mananggapi, manafsirkan dan menjelaskan mengenai fenomena kejahatan.
Dalam sejarah Intelektual, terhadap masalah penjelasan secara umum dapat dibedakan menjadi 2 cara pendekatan yang mendasar yaitu, pendekatan Spiritistik (demonologik), dan pendekatan Naturalistik, kedua pendekatan tersebut merupakan pendekatan pada masa kuno maupun pada masa moderen.
Pendekatan Spiritistik berdasar pada adanya kekuasaan lain/spirit (roh). Unsur utama yang terdapat dalam pendekatan Spiritistik ini adalah sifatnya yang melalui dunia empirik (tidak terikat oleh batasan-batasan kebendaan/fisik, dan beroperasi dalam cara-cara yang bukan menjadi subjek dari kontrol atau pengetahuan manusia yang terbatas).
Sedangkan pendekatan Naturalistik sendiri, yaitu penjelasan yang diberikan didalamnya lebih terperinci dan bersifat khusus, serta melihat dari segi objek dan kejadian-kejadian dunia dalam lingkuo kebendaan dan fisik.
Apabila penjelasan Spiritistik menjelaskan dasar dunia lain untuk menjelaskan apa yang terjadi, maka penjelasan Naturalistik sendiri menggunakan ide-ide dan penafsiran terhadap kejadian-kejadin dan objek-objek, serta hubungannya berhubungan dengan dunia yang ada (dunia nyata).
Pendekatan Naturalistik dibedakan dalam 3 bentuk sistem pemikiran dan paradigma,yaitu :
1. Kriminologi Classic
Kriminologi classic berdasarkan bahwa intelegensi dan rasionalitas merupakan ciri fundamental manusia, dan serta menjadi dasar penjelasan prilaku manusia, baik yang bersifat perorangan maupun bersifat kelompok.
Kunci kemajuan dalam kriminologi classic adalah kemampuan kecerdasan atau akal yang dapat ditingkatkan melalui latihan dan pendidikan, sehingga manusia dapat mampu mengontrol dirinya sendiri, baik itu dilingkungan masyarakat maupun terhadap diri sendiri.
Kejahatan diartikan sebagai perbuatan/pelanggaran yang bertentangan dengan Undang-undang pidana, serta Penjahat adalah sebutan bagi seseorang yang melakukan perbuatan kejahatan tersebut.
Dalam hal tersebut, tugas dari kriminologi adalah membuat pola dan menguji sistem hukuman yang dapat meminimalkan terjadinya tindakan kejahatan. dan dalam literatur yang terdapat dalam kriminologi, pemikiran classic (neo classic) maupun positif merupakan ide-ide yang penting dalam usaha untuk memahami dan mencoba berbuat sesuatu terhadap kejahatan.
Cessare Beccaria (1738-1794).
2. Kriminologi Positif
Kriminologi Positif bertolak pada pandangan bahwa prilaku manusia ditentukan oleh faktor-faktor di luar kontrolnya, baik yang berupa faktor cultural (budaya), maupun faktor biologis.
Hal ini berarti, manusia bukanlah makhluk yang bebas untuk menuruti dorongan keinginan dan intelegensinya, akan tetapi berarti makhluk yang dibatasi/ditentukan oleh perangkat situasi cultural maupun biologisnya. Manusia berkembang bukan semata-mata hanya karena intelegensinya saja, akan tetapi melalui proses yang berjalan perlahan-lahan dari aspek evolusi cultural dan juga aspek biologisnya.
Dalam bidang Kriminologi aliran positif dapat dipandang sebagai yang pertama kali memformulasikan dan menggunakan metodologi, cara pandang, dan logika dari ilmu pengetahuan alam di dalam mempelajari perbuatan/tingkah laku manusia.
Dasar yanbg sesungguhnya dari positivisme dalam kriminologi adalah konsep tentang sebab kejahatan yang banyak (multiple factor causation), yaitu adalah faktor-faktor yang alami atau bisa disebut faktor yang dibawa oleh manusia dan dunianya, yang sebagian besar bersifat karena faktor pengaruh lingkungan maupun karena faktor biologisnya.
3. Kriminologi Kritis
Kriminologi Kritis adalah pemikiran kritis, atau yang lebih dikenal dalam berbagai disiplin ilmu, seperti dalam bidang ekonomi, politik, filsafat dan sosiologi. Kriminologi kritis muncul pada dasaarsa terakhir ini.
Aliran pemikiran kritis tidak berusaha menjawab pertanyaan "apakah perilaku manusia itu bebas atau ditentukan", akan tetapi lebih mengarah pada "mempelajari proses-proses manusia dalam membangun dunianya dimana dia hidup".
Dalam kriminologi kritis, misalnya berpendapat bahwa fenomena kejahatan sebagai konstruksi sosial, yang mana artinya apabila masyarakat mendefinisikan tindakan tertentu sebagai kejahatan, maka orang-orang tertentu akan tindakan-tindakan yang terjadi, yang mungkin pada waktu tertentu memenuhi batasan sebagai kejahatan.
Kriminologi Kritis mempelajari proses-proses dimana kumpulan tertentu dari orang-orang dan tindakan-tindakan ditunjuk sebagai kriminal pada waktu dan tempat tertentu.
Kriminologi Kritis bukan hanya sekedar mempelajari prilaku dari orang-orang yang didefinisikan sebagai kejahatan, akan tetapi juga prilaku dari agen-agen penegak hukum (control social).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar